Menyikapi Problem BLT Dana Desa

Ferdin Bajau Wawonii

Berdasarkan surat pemberitahuan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 1261 /PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencarian, belum terdata (exclusion erorr), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Salah satu upaya penangangan dampak wabah Covid-19, kini Presiden Jokowi melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagai wujud perhatian terhadap nasib warga desa akibat wabah Corona Virus Disease (Covid 19), masing-masing keluarga akan menerima Rp. 600.000 perbulan dari April hingga Juni 2020.

BACA JUGA:  Sekilas Tentang Desa Pagerungan Kecil (Website Ini Di Tulis Untuk Menambah Wawasan Mengenai Wilayah Desa Pagerungan Kecil )

Berdasarkan surat pemberitahuan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 1261 /PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencarian, belum terdata (exclusion erorr), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Dalam hal realisasi program BLT DD ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mencegah berbagai permasalahan dikalangan warga desa baik dalam hal proses tahapan pendataan hingga pada penyaluran bantuan langsung tunai dana desa.

Diantaranya pembentukan relawan desa di buktikan dengan Surat Tugas oleh Kepala Desa bertugas sebagai pendata berbasis Rukun Tetangga (RT) berjumlah minimal 3 orang atau berjumlah ganjil dan beberapa tugas lainnya sesuai dengan surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 9 /PRI.00/IV/2020 perihal : Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.

BACA JUGA:  Suku Bajau Membuat Lapangan Futsal di Atas Laut?

Ketika dikemudian hari nanti terdapat tanggapan diskriminasi dari warga desa, maka relawan desa itulah yang turut berperan andil dalam menyelesaikan atau meluruskan tanggapan yang beragam bergulir yang ada didalam desa itu dengan segala pertimbangan peraturan yang berlaku terkait dengan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Maka dari itu mari kita sama-sama mengawal realisasi program ini semoga tepat sasaran, tidak ada pihak yang menfaatkannya baik untuk sarana kepentingan maupun untuk mengais keuntungan semata.

Penulis : Ferdin Bajo Wawonii

error: Content is protected !!