PRO KONTRA KAPAL PURSE SEINE DI PERAIRAN KEPULAUAN SAPEKEN DAN KETIDAK TEGASAN PIHAK BERWENANG

Ghozi Ahmad

Kecamatan Sapeken-Kab.Sumenep, Jawa timur, merupakan kawasan perairan dengan potensi perikanan tangkap yang cukup besar dan karenanya dianggap sebagai aset penting bagi Kabupaten Sumenep dan Propinsi Jawa Timur. Berbagai spesies ekonomis, baik dari kelompok pelagis maupun demersal, terdapat di perairan kawasan tersebut. Namun demikian, potensi perikanan tangkap di perairan Perairan Kecamatan Sapeken tidak hanya dimanfaatkan oleh nelayan tradisional, tetapi di kawasan perairan ini juga dimanfaatkan oleh nelayan andon (Purse Seine), yaitu nelayan purse seine pendatang dari luar daerah atau propinsi khususnya kalimantan. Bahkan pada musim tangkap terjadi, nelayan purse seine menunjukkan dominasinya, baik dalam hal besarnya armada dan ukuran kapal penangkap yang digunakan, tingkat produksi, maupun skala eksploitasi yang diterapkan.

Di satu sisi, keberadaan nelayan Purse Seine dengan kelebihan alat penangkapan yang dimilikinya dibandingkan nelayan tradisional dapat dipandang sebagai hal yang merugikan karena berdampak kepada hasil nelayan tradisional selama dua bulan terahir ini dengan hasil tangkap yang memperhatinkan . Sehingga, keberadaan nelayan Purse Seine menjadi masalah yang cukup signifikan bagi perikanan di Perairan Kecamatan Sapeken, Hal-hal yang berpotensi menjadi masalah adalah yang terkait dengan ketimpangan kesejahteraan dengan nelayan tradisional, besarnya kapasitas alat tangkap Kapal Purse Seine yang dapat menjadi penyebab terjadinya overexploitation serta registrasi eksploitasi.

banner 325x300

Di samping itu, Dinas Kelautan Dan Prikanan (DKP) Jawa Timur pada tanggal 20 Oktober 2020 mengeluarkan Surat Putusan tentang Pembatalan SIPI-A diperuntukan untuk Kapal Purse Seine Kalimantan yang ada diperairan Kepulauan Sapeken.

“Sehubungan dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon yang telah terbit DI BATALKAN serta dilakukan PENUNDAAN Penerbitan SIPI Andon Baru untuk Tujuan kecamatan Sapeken dan sekitarnya sampai dilakukan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama (PKS) Andon antar provinsi Jawa Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan.” (Surat Edaran DKP Provinsi Nomor 523/19619/120.3/2020)

Secara tidak langsung Surat edaran DKP provensi ini memberikan dahaga kepada nelayan tradisional yang selama ini kehausan karena hasil tangkap yang kurang. Sehingga Nelayan tradisional yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Oncor (KNO) menekan pemerintahan kecamatan sampai pemerintahan Desa untuk segera menindaklajuti segala aktivitas kapal Purse Seine yang tidak berstatus izin lagi untuk segera di pulangkan.

BACA JUGA:  Sejarah Serta Perjalanan Para Ulama dan Para Tokoh Di Pulau Sapeken Sumenep Jawa Timur

“Terkait dengan Surat edaran DKP Jatim menjadi kabar baik bagi kami, karena selama 4 tahun terahir ini tidak ada penyelesaian pasti oleh pemerintah baik kabupaten dan Provinsi. Dengan adanya Surat Edaran ini telah menjadi kepastian dari ikhtiar panjang kami dalam menjaga perairan Kepulauan Sapeken terhindar dari praktek overexploitation yang berkaitan langsung dengan hasil penangkapan nelayan tradisional kami” ungkap Mas akbar selaku Jubir KNO yang disampaikan via telfon (2/11/2020).

Paska putusan DKP Provensi mengenai pembatan SIPI-A selanjutnya perlimpahan yang berkaitan dengan surat edaran tersebut harus ditindak lanjuti oleh pihak berwenang dalam rangka penerapan putusan diwilayah tersebut. Diketahui setelah surat edaran DKP Provinsi tersebut disampaikan kepihak berwenang dalam hal ini Forkopimka sapeken, justru Kapal Purse Seine yang ada diperairan Sapeken masih melakukan aktivitasnya di Desa Sadulang, Desa Pagerungan Kecil, Pagerungan Besar dan desa Tanjung Kiaok.

“Dua hari yang lalu dilaporkan oleh salah satu nelayan kami bahwa melihat beberapa kapal Purse Seine yang beroperasi dekat takat disebelah utara Desa Sadulang, padahal surat edaran DKP sudah jelas dan meskinya bisa menjadi peringatan tidak beraktivitas lagi untuk kapal Purse Seine yang ada diperairan Sapeken”. Ungkap mas akbar
Juga disampaikan bahwa belum ada upaya tegas dari pihak berwenang dalam hal ini adalah Kamladu Sapeken, Kapolsek Sapeken dan Danramil Sapeken.

“Jika merujuk pada UU NO 2/2002 menurut pasal 16, Polisi dapat memerangi penangkapan ikan illegal; berkoordinasi dengan DKP ditingkat daerah, provinsi ataupun pusat. Sedangkan Kamladu sebagaimana PP No 178/2014 mempunyai fungsi merumuskan kebijakan keamanan dan menerapkan system peringatan dini; patrol, pemantauan, pencegahan dan penegakan hukum. Juga berkaitan dengan tugas Tentara Nasional Indonesia jika merujuk pada UU No 34/2004 ditugaskan untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan dalam 0-12 mil laut dan mereka juga diberi mandate untuk menyelidiki dan menangkap” ujarnya.

BACA JUGA:  Sempat Terombang-ambing 2 Hari di Laut, 6 ABK Berhasil Diselamatkan

Terpisah dari itu, Pak Budi selaku anggota Kamladu yang bertugas di Kecamatan sapeken menerangkan bahwa keterbatasan anggota sehingga perlu kerjasama lintas sector juga membantu dalam hal ini danramil dan kepolsek Sapeken.

“Kami telah berupaya dengan sebaik mungkin menjalankan harapan masyarakat khususnya Nelayan tradisional, kami beberapa kali juga telah bertemu dengan pihak KNO dan kami terima semua masukan untuk menyelesikan segera soal kapal Purse Seine diperairan sapeken. Juga kami sadar bahwa disini hanya tersisa dua yang bertugas, sehingga kami juga berharap para nelayan bisa berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan kapal purse seine yang menjadi tuntutannya”. tegasnya dalam sesi wawancara dikantor kamladu (2/11/2020).

Diketahui bahwa di kecamatan Sapeken untuk aparat yang bertugas memang terbatas, kapolsek sendiri hanya ada 4 petugas yang tersisa diantaranya Kepala Kapolsek, Kanit Reskrim, dan dua Anggota lainnya, untuk Danramil hanya tersisa 2 prajurit, dan dari pihak Kamladu juga tersisa 2 anggota. Dengan demikian ruang gerak dalam proses investigasi memerlukan sokongan anggota baik dari tingkat Kapores, Kodim dan DKP provensi dalam menindaklanjuti persoalan kapal Purse Seine di peraiaran sapeken.

Jika sebelumnya dikabarkan bahwa akan mengakibatkan konflik horizontal antara masyarakat dengan masyarakat lainnya ini dikarenakan adanya keterpihakan sebagaian masyarakat yang menginginkan kapal Purse Seine beroprasi disapeken sisebabkan karena adanya pemberian apresiasi untuk membantu pemberdayaan masyarakat terkait. Sebaliknya bagi yang kontra beralasan bahwa dengan adanya kapal purse Seine justru memberikan kesensaraan bagi masyarakat local khususnya nelayan tradisioanal yang beberapa hari ini perolehan tangkapnya minim sekali.
Juga kaitannya dengan pemerintahan desa, diketahui dengan sengaja menginjinkan/menjamin keberadaan kapal Purse Seine beroperasi dikarenakan adanya kompensasi yang diberikan kepihak desa dengan tujuan membantu kesejahteraan masyarakat desa terkait.

BACA JUGA:  Jejak Petualang Tran7 di Pagerungan Besar

“Terkait Kompensasi, benar adanya, bahwa pemdes sadulang diberikan sejumlah uang sebagai partisipasi pembangunan, juga DPD sampai pada pembangunan masjid, sedangkan masyarakat diberikan Ikan setiap harinya secara bergiliran, tapi itu hanya dalih semata karna semuanya yang mendapatkan manfaatnya adalah pemdes sadulah sendiri”. Ujar salah satu masyarakat sadulah besar yang tidak mau disebutkan namanya (1/11/2020)

Demikianlah, terkait dengan fenomena Kapal Purse Seine yang ada diperairan kecamatan sapeken, sejatinya membutuhkan keterlibatan langsung dari aparat yang ada di tingkat kabupaten sampai pusat demi menjamin dan memberikan supermasi hukum.

Selanjutnya, memastikan setiap keputusan yang diberlakukan harus sebanding dengan pengawasan dari lintas sector, sehingga tidak mengakibatkan subjetifitas antara masyarakat untuk saling bertentangan dan akhirnya melahirkan konflik horizontal di lintas masyarakat desa yang ada dikecamatan sapeken. Dapat disimpulkan bahwa kaitannya dengan surat Edaran DKP Provinsi Nomor: 523/19619/120.3/2020 tentang Pembatalan SIPI-A hanyalah sia-sia jika tidak seiring dengan keterlibatan anggota/prajurit di tingkat kabupaten dan provinsi untuk turun langsung kelapangan sebagai bentuk ketegasan penegakan keputusan tersebut.

Pewarta : Teguh ( Kabiro Sumenep )
Editor : Ghozi Ahmad
Sumber : Teropong Reformasi

error: Content is protected !!
× Chat Redaksi