BAJAUINDONESIA.COM, KUPANG – Penolakan terhadap rencana relokasi warga Pulau Kera, Kabupaten Kupang, semakin menguat, menyusul pernyataan Camat Sulamu, Markus Fanggidae yang diduga menyampaikan informasi tidak akurat kepada publik. Warga Suku Bajau di pulau kecil tersebut secara terbuka membantah klaim camat yang menyebutkan adanya dukungan dari 88 Kepala Keluarga (KK) terhadap rencana pemindahan mereka.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan terbuka pada Kamis, 24 April 2025 lalu, warga Pulau Kera justru merasa kecewa atas pernyataan camat yang dinilai bertentangan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hamdan Saba, salah seorang tokoh masyarakat di Pulau Kera, dengan tegas menyatakan bahwa kedatangan Camat Sulamu bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu, tidak memiliki agenda sosialisasi terkait relokasi. Menurutnya, kunjungan tersebut murni bertujuan untuk pendataan administrasi kependudukan warga.
“Kedatangan pak camat bersama dengan kepala dinas kependudukan kabupaten Kupang ke Pulau Kera saat itu, tidak ada agenda bahwa mereka datang untuk mensosialisasi tentang relokasi,” ungkap Hamdan di hadapan seluruh warga Pulau Kera dengan membeberkan tiga poin yang disampaikan oleh Camat Sulamu dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat kunjungan yang dilakukan pada (11/4/2025) lalu.
“Pak Camat dan Pak Kadis hanya menyampaikan tiga pokok poin penting yang kami rekam bahwa masyarakat harus memiliki dokumen Adminduk yang lengkap,” tegasnya.
Poin kedua yang disampaikan, lanjut Hamdan, adalah alasan bahwa masyarakat akan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan jika tidak memiliki administrasi kependudukan Kabupaten Kupang. Agenda terakhir yang disinggung adalah terkait dengan layanan sosial pemerintah seperti Bantuan Sosial (Bansos) serta bantuan rawan pangan, yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, warga Pulau Kera dengan suara bulat menolak informasi yang beredar mengenai dukungan 88 KK terhadap relokasi. Mereka mendesak pemerintah untuk bertindak jujur dan transparan kepada rakyatnya sendiri. Lantaran mereka merasa tidak pernah memberikan persetujuan apalagi dukungan terhadap rencana relokasi.
“Untuk meluruskan informasi bahwa masyarakat yang ada di Pulau Kera sudah menyetujui relokasi yaitu sebanyak 88 KK itu mohon jangan direspon secara positif. Karena apa yang disampaikan bapak camat tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan,” tegas Hamdan dengan nada kecewa.
“Mohon maaf bapak camat dan pak Bupati, kami warga negara Indonesia dan anak bangsa yang butuh pelayanan secara merata, butuh perlindungan, dan pengayoman,” lanjutnya, menyiratkan kekecewaan mendalam terhadap representasi pemerintah yang dianggap tidak akurat.
Senada dengan Hamdan, tokoh pemuda masyarakat Pulau Kera, Moh Syukur menyampaikan sikap politis masyarakat yang secara tegas menolak rencana relokasi. Ia menyayangkan pernyataan aparat pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan agenda kunjungan sebenarnya ke Pulau Kera.
“Kami masyarakat Pulau Kera menyatakan sikap penolakan dan ketidaknyamanan atas steitmen yang dikeluarkan oleh aparat pemerintah. Karena agenda kedatangan pemerintah ke Pulau Kera beda dengan yang disampaikan ke publik,” ujar Syukur dengan nada lantang.
Dalam pernyataan sikap tersebut, terdengar jelas pertanyaan yang dilontarkan kepada warga, “Apakah benar-benar bapak ibu, saudara-saudara sudah menyetujui kesepakatan relokasi?” yang dijawab serempak oleh warga dengan kata “Tidak!”. Ketika ditanya kembali dengan nada yang lebih menekankan, “Apakah, siap untuk bertahan?”, jawaban tegas “Siap!” kembali bergema dari masyarakat Pulau Kera, menunjukan solidaritas penolakan mereka.
Di akhir pernyataannya, Hamdan Saba, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 13 di Pulau Kera, menegaskan perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat secara manusiawi.
Ia menyampaikan pesan langsung kepada Camat Sulamu dan Bupati Kupang, “Bagaimanapun, kami adalah penyambung lidah, perpanjangan tangan dari pemerintah daerah untuk melayani saudara-saudara sekalian di Pulau Kera secara manusiawi. Sekali lagi, kepada bapak camat dan bapak bupati, itulah suara hati nurani masyarakat yang bapak berdua dengar. Sehingga antara saya dan RT saya yang ada di Pulau Kera sini tidak boleh diintimidasi, bahwa kamilah biang keroknya untuk memprovokasi masyarakat, sehingga masyarakat tidak menerima relokasi, titik,” ujarnya dengan nada memperingatkan.
Hamdan juga menyampaikan harapannya agar polemik relokasi ini tidak diwarnai dengan pemberitaan yang menyudutkan masyarakat. “Yang kami perjuangkan adalah hak asasi manusia perluh ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Sulamu, Markus Fanggidae, yang sempat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin siang (28/4), belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan warga Pulau Kera ini.
“Slamat siang adi. Mhn maaf ms rapat dgn bp bupati ttg pulau kera, sbntr selesai br sy kasi tanggapan,” tulisnya dalam balasan singkat kepada awak media.