Hari ini tanggal 19 Agustus 2020, Komisaris Utama PT. Maa Ataita Indah, H. Ma dan Direktur Utama PT. Maa Ataita Indah, Hj. Vyda Avlyda menyambangi kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. H. Ma diterima langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Bapak Edhy Prabowo di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Dirjen Budidaya, Bapak Slamet Soebjakto juga Prof. Rokhmin Dahuri, Menteri KP di era Presiden Megawati Soekarno Putri dan saat ini diberi amanah menjadi Ketua Penasihat Menteri KP.
Sebagai nelayan Bajo yang tidak terbiasa bertemu dengan pejabat, H. Ma mengungkapkan alasannya memberanikan diri menyambangi Kantor KKP. “Saya hanya ingin memastikan apakah perkataan Bapak Edhy Prabowo betul adanya yang kerap meminta nelayan agar datang ke kantor KKP jika kebetulan ada di Jakarta.” Jelas H. Ma kepada awak media. “Ternyata perkataan Bapak Menteri adalah ajakan yang tulus tanpa pencitraan. Setelah saya bertemu langsung baru saya yakin ternyata Pak Edhy tidak mau berjarak dengan nelayan.” H. Ma Menambahkan.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, H. Ma meyakinkan menteri KP bahwa kebijakan yang diambil melalui Permen KP No. 12 Tahun 2020 adalah kebijakan yang sangat peduli terhadap kesejahteraan nelayan kecil oleh karena itu 52.000 nelayan Bajo mitra PT. Maa Ataita Indah sangat berterima kasih kepada Menteri KP dan mendukung kebijakan tersebut. Selain itu H. Ma juga menjelaskan panjang lebar mengenai kesuksesannya selama ini dalam membudidayakan lobster. “Kami sudah berhasil 3 kali panen Pak Menteri. Melalui keahlian nelayan Bajo, kami yakin kita bisa kalahkan vietnam.” Pungkas H. Ma.
Di tengah diskusi yang alot tersebut, sesekali Menteri KP bercanda mencairkan suasana. “Nelayan Bajo dilawan!” Demikian candaan Pak Menteri membuat tertawa seisi ruangan. “Saya tertarik dengan nelayan Bajo, oleh karena itu saya agendakan september mendatang untuk berkunjung ke Keramba Budidaya PT. Maa Ataita Indah yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan.” Janji Menteri KP.
Laporan : Riswan, S.Ak