BajauIndonesia.com: Sehubungan dengan telah disampaikannya draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dari Ketua DPR RI kepada Presiden RI melalui Surat Nomor B/3303/LG.01.01/3/2023 tanggal 7 Maret 2023, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan, perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah. Selanjutnya, dalam rangka penyusunan DIM tersebut, Pemerintah perlu melaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan sebagai bagian dari meaningful participation.
Diskusi publik dan hearing RUU Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan ini dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023 secara daring dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, komunitas, bahkan individu, untuk terlibat dalam merancang Undang-undang Kesehata. Salah satu yang diundang oleh Kementerian Kesehatan adalah komunitas Yayasan Bajau Sama Padakauang yang lebih dikenal dengan Bajau Indonesia atau Bajau Foundation.
Hadir dalam kegiatan penyusunan DIM tersebut diantaranya Ditjend Kesmas, Sekretaris Ditjen Kesmas, Direktur di Lingkungan Ditjen Kesmas, hadir dari berbagai lembaga dan komunitas masyarakat.
Mewakili organisasi masyarakat Bajau, hadir Ketua Umum POSBI (Persatuan Orang Sama Bajau Indonesia) sekaligus Ketua Bajau Indonesia Erni Bajau.
POSBI mengusulkan 7 hal penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah untuk dimasukkan dalam menyususun kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang kesehatan.
“Kami mengusulkam 7 hal penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah Kesehatan ke Kemenkes RI untuk Masyarakat Pesisir (Bibir pantai, semenanjung), Pulau-Pulau Kecil, dan yang tinggal di atas perairan laut, 7 usulan itu adalah; (1) Ketersediaan Tenaga Medis (Hampir semua Tenaga medis tidak betah tinggal di Kampung Bajau Laut), (2) Program beasiswa Pendidikan Kesehatan (Kedokteran, Keperawatan, Gigi, Kebidanan) untuk anak-anak Bajau dengan bargaining harus mengabdi di daerahnya, (3) Ketersediaan Polindes di ratusan desa Bajau di atas laut dan di pulau-pulau, (4) Kelengakapan peralatan medis dan obat-obatan, (5) Pemeliharaan gedung Poliklinik/Polindes atau pembangunan kembali gedung yang roboh, (6) Pengadaan Ambulans Laut yang siaga/standby, (7) POSBI, Bajau Indonesia, dan komunitas Bajau/Bajo lainnya diajak bekerja sama dengan pihak pemerintah dalam program sosialisasi dunia Kesehatan dengan harapan menjadi penyambung lidah dalam penyampaian informasi secara langsung pada masyarakat Bajau karena masih sangat banyak masyarakat Bajau yang terkendala memahami infomasi yang disampaikan oleh orang Bagei (Bagei= Orang Non-Bajau) – Informasi Kesehatan berbasis kearifan lokal” ungkap Erni Bajau
Ketujuh usulan tersebut disambut baik oleh pihak Kemenkes RI hal ini disampaikan oleh Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes RI drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid, “Kami akan mencatat dan usulan dari POSBI ini akan kita inventarisir sebagai daftar masalah kesehatan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk dimasukkan dalam RUU Kesehatan” ungkap Vensya.
“Saya mengajak seluruh masayarakat khususnya masyarakat Bajau atau Bajo, mari bersama-sama mengawal Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini semoga tujuh usulan kita masuk dalam DIM, hingga menjadi Undang-Undang Kesehatan yang berpihak pada masyarakat yang tinggal di pesisir, pulau-pulau kecil, dan masyarakat yang tinggal di atas perairan laut” tutup Erni Bajau